Makassar, IDN Times - Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengapresiasi penyitaan 57 kontainer Kayu Merbau dari Papua di Pelabuhan Makassar oleh Satgas Gabungan Pemberantasan Illegal Logging, Selasa (8/1).
Koordinator Wilayah JPIK Sulsel Mustam Arif di Makassar hari ini menyebutkan JPIK Sulsel berharap kasus kayu yang diduga hasil pembalakan liar (illegal logging) tersebut harus diproses hukum sampai tuntas secara transparan.
Dari pengalaman pemantauan JPIK Sulsel dan JPIK di provinsi-provinsi lain, jalur utama distribusi kayu dari Indonesia Timur dan Kalimantan lewat transit dan tujuan di Makassar dan Surabaya yang memiliki industri pengolahan kayu untuk ekspor maupun konsumsi lokal.
Dari sumber kayu di Papua, Kalimantan, Maluku/Maluku Utara dan Sulawesi didistribusi lewat dua pola. Lewat pelabuhan resmi jika pengiriman resmi dan legal. Untuk pengiriman ilegal biasanya dengan modus kamuflase dalam kontainer tertutup seolah-olah bukan kontainer kayu. Pengirimannya lewat pelabuhan resmi, atau pelabuhan 'tikus' yang dianggap sepi dari jangkauan petugas atau pemantau.