Manado, IDN Times - Polisi di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya telah dinonaktifkan. Ia adalah Ipda Melky Maabuat.
Jabatannya di Polres Minut adalah Kasat Tahti. Kabar ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Minut Iptu I Kadek Agung Uliana, Senin (30/6/2025).
"Waktu kejadian memang masih bertugas, namun sekarang sudah dinonaktifkan," katanya.