Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)
Beredarnya surat tersebut kemudian memunculkan anggapan bahwa proses penahanan terhadap perwira polisi itu telah berakhir.
Namun, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy membantah kabar tersebut. Ia menegaskan isi surat tidak berkaitan dengan pembebasan, melainkan bagian dari mekanisme penanganan internal melalui penempatan khusus (Patsus).
“Bukan dilepaskan. Itu Patsusnya Paminal,” ujar Zulham saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026) malam.
Zulham menjelaskan, Patsus tahap awal oleh fungsi Paminal memiliki durasi dua hari dan dapat diperpanjang hingga tiga hari, sehingga total masa pengamanan maksimal lima hari
Ia memastikan hingga kini AKP Arifandi Efendi masih menjalani penahanan dan proses pemeriksaan internal oleh Propam Polda Sulsel masih berlangsung.
“Masih, masih ditahan,” tegasnya.