Manado, IDN Times - Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma, dan 16 anggotanya dilaporkan ke Propam Mabes Polri pada 24 September 2022. Laporan tersebut diajukan oleh keluarga Andre Irawan, lelaki yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kakak Andre, Cecilia Audrey, mengatakan bahwa penetapan tersangka adiknya dilakukan dengan menggunakan hasil visum bodong. “Adik saya dipidana kasus KDRT menggunakan satu alat bukti berupa visum. Tapi visum tersebut berbeda nama, umur, dan identitas KTP pelapor,” jelas Cecilia, Senin (17/10/2022).
Kasus KDRT yang dituduhkan ke Andre sendiri sudah terjadi pada Mei 2022. Korban merupakan istrinya sendiri bernama Landy Irene Rares yang tinggal di Kecamatan Maesa, Bitung, Sulawesi Utara.