Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolda Sulsel Janji Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Bripda Dirja
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat merilis tersangka kasus tewasnya Bripda Dirja di Polres Pinrang, Senin (23/2/2026) (Dok. Polda Sulsel).
  • Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan komitmen menindak tegas anggota yang terlibat penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya Bripda Dirja Saputra.
  • Penyidikan menunjukkan hasil visum mengonfirmasi adanya kekerasan fisik, dengan lima anggota polisi masih diperiksa intensif untuk memperjelas peran masing-masing.
  • Polda Sulsel memastikan tidak ada toleransi bagi pelanggaran pidana, disiplin, maupun etika, serta menjamin proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel), Djuhandani Rahardjo Puro, menegaskan komitmennya menindak tegas anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya Bripda Dirja Saputra (19).

1. Anggota yang melanggar bakal disanksi etik

Pamflet ucapan belasungkawa dari Polres Pinrang atas meninggalnya Bripda DP yang diduga dianiaya seniornya (Dok.Polres Pinrang)

Djuhandani mengatakan, jajaran Polda Sulsel tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana.

“Kami di jajaran Polda Sulsel berkomitmen, apabila ada anggota yang melanggar pidana maupun peraturan, maka akan dilakukan penindakan tegas,” kata Djuhandani kepada awak media di Mapolres Pinrang, Senin (23/2/2026).

Ia memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional. Selain proses pidana, anggota yang terlibat juga akan menjalani sidang kode etik Polri guna memberikan kepastian hukum secara kedinasan.

Menurutnya, proses etik akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat terhadap anggota yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan tidak hanya mempertanggungjawabkan secara pidana, tetapi juga secara kedinasan melalui proses kode etik,” ujarnya.

2. Hasil visum tunjukan adanya kekerasan

Peti jenazah Bripda DP di RS Bhayangkara Makassar (Dok Istimewa).

Djuhandani juga mengungkapkan, saat ini lima anggota polisi lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, baik bukti material maupun keterangan pendukung lainnya untuk memperjelas peran masing-masing pihak.

Dari hasil penyidikan sementara, keterangan tersangka Bripda P dinilai selaras dengan hasil pemeriksaan medis dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes).

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kesesuaian, termasuk dugaan pemukulan di bagian kepala dan beberapa bagian tubuh lainnya,” jelasnya.

3. Tidak ada kebijakan ataupun toleransi

Jenazah Bripda DP saat dibawa ke RS Daya Makassar, Minggu (22/2/2026) (Dok. Istimewa).

Berdasarkan kesesuaian tersebut, penyidik meyakini tersangka merupakan pelaku dan proses hukum akan terus berlanjut.

Djuhandani menegaskan, institusinya tidak akan memberikan kompromi terhadap anggota yang melanggar hukum.

“Polda Sulsel tidak memberikan kebijakan ataupun toleransi bagi anggota yang melanggar. Baik pelanggaran pidana, disiplin, maupun etika akan tetap kami tegakkan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Sealtan (Kapolda Sulsel), Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan anggota polisi muda, Bripda Dirja Saputra (19), meninggal dunia.

Tersangka yang ditetapkan yakni Bripda P, yang diketahui merupakan senior korban. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya tindakan kekerasan terhadap korban

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team