Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp17 M

Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar memusnahkan berbagai barang sitaan, Kamis (5/12/2024). Barang yang dimusnahkan merupakan barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Pemusnahan dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan alat berat di Lapangan Parkir 302 PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional IV Makassar di Jalan Nusantara, Kota Makassar, Sulsel.
1. Musnahkan rokok, miras, dan parfum
Pemusnahan BMMN atas hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel terdiri dari rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan total nilai barang sebesar Rp5.913.975.300. Dari barang-barang tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp3.976.896.670.
Kemudian pemusnahan BMMN atas hasil penindakan Bea Cukai Makassar terdiri dari rokok ilegal, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan parfum dengan total nilai barang sebesar Rp4.885.655.355. Potensi kerugian negara sebesar Rp2.912.697.394.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata mengatakan, pemusnahan BMMN hasil penindakan untuk menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pihaknya menjalankan amanat sesuai undang-undang Kepabeanan dan Cukai.
"Yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan illegal, mendukung iklim industri yang sehat dan mendorong kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai," Djaka saat konferensi pers, Kamis.
2. Pemusnahan berdasarkan persetujuan KPKNL Makassar
Djaka mengungkapkan pemusnahan atas BMMN hasil penindakan periode tahun 2024 senilai Rp. 10,79 miliar rupiah dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp. 6,88 miliar rupiah dan telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
"Total keseluruhan barang hasil penindakan yang dimusnahkan adalah sejumlah 6.887.552 batang rokok, 3.584 liter Minuman Mengandung Etil Alkoho dan 402.240 Pcs Kosmetik (parfum) dengan total nilai barang sebesar Rp10.799.630.655.da total potensi kerugian negara sebesar Rp6.889.594.064," ungkapnya.
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan, kata Djaka, sebagai wujud penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomorr 39 Tahun 2007 tentang Kepabeanan.
"Selain itu, dapat kami sampaikan bahwa KPPBC Malili, KPPBC Parepare, dan KPPBC Kendari yang berada dibawah Kanwil Bea Cukai Sulbagsel juga telah melaksanakan pemusnahan BMMN hasil penindakan," bebernya.
3. Pemusnahkan serentak di seluruh satuan kerja Kanwil Bea Cukai Sulbagsel
Dia juga menuturkan, Bea Cukai Malili telah melaksanakan Pemusnahan BMMN hasil penindakan di halaman depan kantor KPPBC TMP C Malili pada tanggal 7 November 2024 dengan total nilai barang Rp1.289.629.800. Dari jumlah itu, potensi kerugian negara sebesar Rp884.135.780,-.
"Bea Cukai Parepare telah melaksanakan Pemusnahan BMMN hasil penindakan di Kompleks Pelabuhan Nusantara Parepare pada tanggal 19 November 2024 dengan total nilai barang Rp2.328.792.229,dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.577.768.847," tuturnya.
Kemudian, Bea Cukai Kendari telah melaksanakan Pemusnahan BMMN hasil penindakan di KPPBC TMP C Kendari dan TPA Puuwatu pada tanggal 3 Desember 2024 dengan total nilai barang Rp3.002.006.009,dan potensi kerugian negara sebesar Rp.1.891.649.000.
"Sehingga keseluruhan BMMN hasil penindakan yang dimusnahkan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan seluruh satuan kerja dibawahnya adalah senilai Rp.17.420.058.693 dengan Potensi kerugian negara mencapai Rp.11.243.147.691," dia menambahkan.