Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar memusnahkan barang ilegal hasil penindakan, Kamis (5/12/2024). (IDN Times/Darsil Yahya)
Djaka mengungkapkan pemusnahan atas BMMN hasil penindakan periode tahun 2024 senilai Rp. 10,79 miliar rupiah dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp. 6,88 miliar rupiah dan telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
"Total keseluruhan barang hasil penindakan yang dimusnahkan adalah sejumlah 6.887.552 batang rokok, 3.584 liter Minuman Mengandung Etil Alkoho dan 402.240 Pcs Kosmetik (parfum) dengan total nilai barang sebesar Rp10.799.630.655.da total potensi kerugian negara sebesar Rp6.889.594.064," ungkapnya.
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan, kata Djaka, sebagai wujud penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomorr 39 Tahun 2007 tentang Kepabeanan.
"Selain itu, dapat kami sampaikan bahwa KPPBC Malili, KPPBC Parepare, dan KPPBC Kendari yang berada dibawah Kanwil Bea Cukai Sulbagsel juga telah melaksanakan pemusnahan BMMN hasil penindakan," bebernya.