Kanit PPA Polrestabes Makassar Diperiksa Propam usai Atur Damai Kasus

Intinya sih...
- Kanit PPA Polrestabes Makassar diperiksa Paminal terkait dugaan upaya damai dalam kasus pelecehan seksual remaja AN (16).
- Pihak Kapolrestabes Makassar membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kanit PPA dan penyidik terkait.
- Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran tuduhan, sanksi akan diberikan sesuai hasil sidang kode etik dan disiplin.
Makassar, IDN Times – Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu HN, bersama seorang penyidik tengah diperiksa oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polrestabes Makassar. Pemeriksaan ini terkait dugaan upaya damai dalam kasus pelecehan seksual yang dialami seorang remaja berinisial AN (16).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari Iptu HN serta penyidik terkait.
"Kami telah memanggil pihak korban dan pihak Kanit PPA. Kanitnya sendiri beserta satu penyidik sudah diperiksa," ujar Arya dalam keterangannya di Mapolrestabes Makassar, Rabu (12/3/2025).
1. Terancam disanksi jika terbukti
Lebih lanjut, Arya menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Paminal untuk memastikan kebenaran tuduhan tersebut.
“Kami langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan. Jika nanti terbukti, akan ada sanksi sesuai dengan hasil sidang kode etik dan sidang disiplin,” tegasnya.
2. Kumpulan alat bukti
Sementara itu, kasus pelecehan seksual yang dialami korban AN masih dalam tahap penyelidikan. Polisi terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi guna memperjelas kejadian yang dilaporkan.
“Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan awal. Laporan yang masuk terkait dugaan pencabulan, dan kami masih dalam proses pemeriksaan saksi serta pengumpulan bukti,” jelas Arya.
3. Korban mengaku dipaksa damai dengan pelaku
Sebelumnya diberitakan, Seorang remaja berinisial AN (16) di Makassar, Sulawesi Selatan, mengeluhkan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpanya. AN melaporkan kasus ini pada 6 Februari 2025 ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
Pelaku yang dilaporkannya adalah kakek sambungnya sendiri. Demi mendapatkan perlindungan, AN juga membawa kasus ini ke UPTD PPA Makassar.