Makassar, IDN Times - Solidaritas mahasiswa dan warga Bara-baraya berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Makassar, Jalan R.A. Kartini, Selasa (13/6/2023). Mereka tetap menolak digusur meski pengadilan menolak gugatan bantahan.
Warga Bara-baraya, Kecamatan Makassar, beberapa tahun terakhir gencar menolak upaya penggusuran puluhan rumah di tanah okupansi asrama TNI. Rumah-rumah mereka digugat seseorang yang mengaku ahli waris.
Pada gugatan sebelumnya, warga sebagai tergugat menang hingga tingkat Pengadilan Tinggi. Namun pada gugatan teranyar, warga kalah di PT setelah penggugat banding. Warga pun mengajukan bantahan (derden perzet) ke PN Makassar, namun hakim memutuskan menolaknya.
"Keputusan hari ini menunjukkan bahwa warga telah kalah. Hari ini kita menunjukkan perjuangan bahwa kita akan terus membara dan terus berlipat ganda untuk tegakkan keadilan," ucap salah seorang demonstran saat berorasi di depan PN Makassar.