Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, ditetapkan tersangka korupsi bibit nanas, Senin (9/3/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 80 saksi dalam proses penyidikan. Beberapa di antaranya berasal dari lingkup DPRD Sulawesi Selatan, termasuk anggota Komisi B. “Ketua Komisi B (periode 2019-2024) juga sudah kita periksa,” kata Didik.
Dalam penelusuran aliran dana, penyidik menemukan bahwa dari total anggaran Rp60 miliar, sekitar Rp20 miliar diterima oleh pihak pelaksana distribusi. Sementara sekitar Rp40 miliar ditransfer ke Bogor.
Dari dana Rp20 miliar tersebut, sebagian di antaranya diketahui digunakan untuk membeli sebuah mobil senilai Rp1,2 miliar. Namun kendaraan itu kemudian dijual kembali.
“Mobil itu sudah dijual, sehingga yang kita sita adalah uang hasil penjualannya,” ujar Didik.
Kejati Sulsel juga tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan penyidikan terhadap program pertanian lain pada masa kepemimpinan Bahtiar, termasuk rencana pengadaan pisang Cavendish.
Namun Didik menjelaskan, program pisang Cavendish tersebut pada akhirnya tidak direalisasikan karena anggarannya tidak sempat dicairkan.
“Awalnya memang pisang Cavendish, tapi tidak cair anggarannya. Kemudian diganti dengan pengadaan bibit nanas,” jelasnya.