Makassar, IDN Times - Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar masih menunggu perubahan peraturan pemerintah yang menjadi indikator penghitungan. Tahun lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan menjadi acuan untuk menentukan indikator nilai pengalih inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba, mengungkapkan bahwa proses ini memerlukan penyesuaian terhadap indikator nilai pengalih inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut saat ini sedang dibahas di tingkat pusat.
"Kita menunggu perubahan dari PP 51 untuk menentukan indikator menjadi nilai pengalih inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Nielma, Jumat (15/11/2024).
