Kadisnaker Makassar: Penetapan UMK 2025 Tunggu Perubahan Regulasi

Makassar, IDN Times - Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar masih menunggu perubahan peraturan pemerintah yang menjadi indikator penghitungan. Tahun lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan menjadi acuan untuk menentukan indikator nilai pengalih inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba, mengungkapkan bahwa proses ini memerlukan penyesuaian terhadap indikator nilai pengalih inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut saat ini sedang dibahas di tingkat pusat.
"Kita menunggu perubahan dari PP 51 untuk menentukan indikator menjadi nilai pengalih inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Nielma, Jumat (15/11/2024).
1. Regulasi belum diterbitkan oleh Kemenaker
Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis data pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Namun nilai Alfa, kata Nielma, yang menjadi bagian dari kesepakatan Dewan Pengupahan belum diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
"Nah, itu sampai saat ini belum ada terbit dari Kementerian Tenaga Kerja, saya baca kemarin di televisi masih sementara digodok terkait dengan indikator-indikator yang menjadi penilaian atau indikator untuk menentukan UMK dan UMP," kata Nielma.
2. Pembahasan paling lambat 30 November
Nielma menjelaskan bahwa batas waktu penetapan UMP dan UMK paling lambat 30 November. Namun secara teknis, prosesnya bisa berlanjut hingga akhir tahun.
"Sebenarnya Desember, tetapi prosesnya dimulai sejak November. Minimal tanggal 30 November sudah ada kepastian karena UMP dan UMK mulai diterapkan di bulan Januari," jelasnya.
3. Setiap tahun ada kenaikan
Terkait kemungkinan kenaikan nilai upah, Nielma memastikan bahwa setiap tahun ada kenaikan. Meski begitu, besarannya belum dapat dipastikan.
"Setiap tahun pasti ada kenaikan, namun berapa ratus ribu rupiah nilainya, kita belum bisa menentukan karena masih ada faktor pengalih yang perlu disesuaikan," katanya.