Makassar, IDN Times - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, angkat bicara menanggapi polemik pemecatan dua guru di Kabupaten Luwu Utara. Dia menyampaikan klarifikasi resmi setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik dan menuai beragam tanggapan.
Dia menepis anggapan bahwa keputusan pemecatan itu lahir dari kebijakan sepihak pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut merupakan konsekuensi hukum atas perkara tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah," kata Iqbal dikutip dari siaran persnya, Rabu (12/11/2025).
