Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI saat meninjau seluas 16,4 hektare yang berlokasi di Depan Trans Mall, Jl Metro Tanjung Bunga Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (5/11/2025) IDN Times/ Darsil Yahya
JK menduga adanya kekeliruan dalam transaksi yang dilakukan pihak lain terkait lahan tersebut. Ia menilai, jauh sebelum pihak tersebut hadir di Makassar, dirinya sudah lebih dulu membeli tanah itu dari ahli waris Raja Gowa yang kini menjadi objek sengketa.
“GMTD itu beli dari Hj. Najemiah dulunya. Dia mungkin ditipu. Dia belum datang ke Makassar, kita sudah punya tanah. Kalau begini, dia akan mainkan seluruh kota. Dirampok seperti itu. Hadji Kalla saja diganggu, apalagi rakyat biasa,” tandasnya.
JK menegaskan siap menempuh proses hukum bila sengketa lahan tersebut berlanjut. Ia meminta seluruh pihak penegak hukum agar bersikap adil dalam menangani perkara tersebut.
"Upaya hukumnya, mau sampai di manapun kita siap melawan ketidakadilan. Aparat pengadilan itu juga berlaku adillah, jangan (mau) dimainkan," pungkasnya.
Dalam peninjauan lokasi itu, JK didampingi CEO PT Hadji Kalla, Solihin Jusuf Kalla; Direktur Finance & Legal Kalla Group, Imelda Jusuf Kalla; Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung; kuasa hukum Azis Tika; serta ahli waris Andi Idris Mangenrurung A. Idjo.
Sebelumnya Pengadilan Makassar melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan seluas 16 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga kepada PT GMTD, pada Senin (3/11/2025). Eksekusi berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor: 21 EKS/2012/PN.Mks, juncto Nomor: 228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Eksekusi dipimpin oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar, dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar. Langkah eksekusi ini merupakan tahap akhir dari proses hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2000, ketika PT GMTD mengajukan gugatan terkait penguasaan lahan secara melawan hukum oleh pihak lain.
“Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia,” ujar Ali Said, Presiden Direktur PT GMTD dalam siaran persnya.
Dengan selesainya eksekusi, lahan tersebut kini resmi berada dalam penguasaan PT GMTD. “Kami berkomitmen mengelola lahan ini secara bertanggung jawab dan sesuai peraturan yang berlaku,” tambah Agustinus Bangun, Kuasa Hukum PT GMTD.