Jurnalis Makassar Tolak Hasil Perekrutan Komisioner KPI Sulsel

Intinya sih...
- Jurnalis Makassar menolak hasil perekrutan Komisioner KPI Sulsel periode 2024-2027 di depan gedung DPRD Sulsel.
- Temuan kejanggalan dalam proses Fit and Proper Tes melanggar peraturan KPI dan Komisi Informasi.
- Koalisi Jurnalis menyatakan penolakan dan meminta uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka serta melibatkan semua pihak.
Makassar, IDN Times - Selain menolak RUU Penyiaran, jurnalis Makassar yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) juga menolak hasil perekrutan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulawesi Selatan periode 2024-2027. Aksi penolakan ini berlangsung di depan gedung DPRD Sulsel, Rabu (22/5/2024).
KJPP memandang hasil perekrutan itu cukup bermasalah. Salah satunya, tidak diisi dari komisioner yang memiliki latar belakang penyiaran. Padahal pada periode pertama sejak terbentuknya KPI Sulsel periode 2004-2007 lalu, rekam jejak beberapa komisioner terpilih memiliki latar belakang penyiaran.
"Ini sangat membantu menjaga marwah lembaga penyiaran yang berfungsi sebagai regulator dalam mengontrol undang undang terkait penyiaran," kata Muhammad Idris selaku Koordinator Aksi.
1. KJPP temukan sejumlah kejanggalan
Dalam mekanisme pembentukan KPI dan rekrutmen anggota, Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 telah jelas menjamin bahwa pengaturan sistem penyiaran di Indonesia akan dikelola secara partisipatif, transparan, akuntabel sehingga menjamin independensi KPI Daerah Sulawesi Selatan. Namun dalam proses Fit and Proper Tes atau uji kelayakan dan kepatutan pada 16 April 2024 di Tower DPRD Sulsel, KJPP menemukan beberapa kejanggalan pada proses itu.
Temuan tersebut melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia, Nomor 02/P/KPI/04/2011, Tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia yang tertera pada Pasal 9, nomor 5 dan 6. Poin 5 ini berbunyi yakni Dewan Perwakilan Rakyat melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka.
Kemudian nomor 6 yakni Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan 9 Anggota KPI Pusat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi menetapkan 7 (tujuh) Anggota KPI Daerah yang dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan (ranking).
Proses perekrutan ini juga bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Komisi Informasi yang disebutkan dalam Pasal 20 bahwasanya uji kepatutan dan kelayakan dilakukan selambat lambatnya 30 hari kerja setelah diterimanya nama-nama calon anggota.
2. Menolak hasil seleksi
Menyikapi hal tersebut, KJPP Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, dan komunitas Ruang Jurnalis Perempuan (RJP) menyatakan sikapnya.
Mereka menolak hasil seleksi komisioner terpilih KPI Daerah Sulawesi Selatan. Kemudian, mereka juga meminta Komisi A DPRD Sulsel melaksanakan Fit and Proper Tes atau uji kelayakan dan kepatutan pada 21 peserta secara terbuka dan disiarkan langsung ke publik.
Selanjutnya, melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik. Kemudian, meminta kepada semua pihak untuk mengawal uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi A DPRD Sulsel.
3. DPRD belum memutuskan
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif yang menerima para jurnalis menyampaikan bahwa segala keputusan yang keluar di DPRD Sulsel adalah keputusan yang melalui proses berjenjang. Prosesnya melalui rapat di komisi dan rapat pimpinan yang terdiri dari ketua dan 4 wakil ketua serta melibatkan ketua-ketua fraksi.
"Untuk KPID ini, proses seleksi sudah dilakukan di komisi A. Proses seleksi itu sudah disampaikan ke publik tapi belum menjadi keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan," kata Syahar.
Dengan demikian, komisioner KPID yang diumumkan itu masih berproses di internal DPRD Sulsel yakni di Badan Kehormatan. Terkait proses seleksinya, Syahar mengaku masih menunggu Badan Kehormatan. Setelah Badan Kehormatan selesai, maka pimpinan DPRD Sulsel akan menggelar rapat yang melibatkan pimpinan fraksi dan pimpinan komisi.
"Di situ, kalau memang dianggap perlu dilakukan uji and proper test ulang, maka pimpinan DPRD berkeputusan kita akan melakukan uji ulang dan dianggap apa yang telah diputuskan itu belum menjadi keputusan DPRD," kata Syahar