Makassar, IDN Times – Pekerja sektor informal, termasuk jurnalis freelance atau kontributor lepas, didorong untuk segera memiliki perlindungan dasar melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan jaminan sosial bagi pekerja yang rentan terhadap risiko kerja tinggi, termasuk insiden saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, hingga Agustus 2025 tercatat baru 263.903 pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah tersebut baru mencakup sekitar 52 persen dari total pekerja di kota ini. Artinya, lebih dari separuh tenaga kerja—termasuk banyak wartawan lepas—masih belum memiliki perlindungan dasar ketika menghadapi risiko kerja.
Kondisi ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama di kalangan pekerja nonformal yang tidak terikat kontrak tetap.