Makassar, IDN Times - Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan mantan Kepala Biro Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Jumras sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Gubernur Nurdin Abdullah.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, Jumras secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, sejak Senin (6/1). "Kemarin sudah digelarkan (perkara) dan sudah ditetapkan tersangka," kata Indratmoko, saat memberikan keterangan di kantornya, Selasa (7/1).
Selanjutnya, penyidik berencana memeriksa Jumras sebagai tersangka pada pekan ini.