Barang bukti penjarahan saat ricuh unjuk rasa pada 29 Agustus 2025. (IDN Times/Darsil Yahya)
Sementara itu, lanjut Didik ada dua tersangka yang dikembalikan ke orangtuanya atau dibebaskan karena masih di bawah umur. "Yang dikembalikan ke orangtua ini, satu ditangani oleh Polreatabes Makassar, yang satu ditangani oleh Dirkrimum Polda Sulsel, Jadi total ada 53 (tersangka)," ucapnya.
Didik juga mengungkapkan khusus TKP di DPRD Provinsi, ada 14 orang tersangka, kemudian perusakan dan pembakaran DPRD Kota Makassar, ada 18 tersangka dan perusakan di Kejaksaan Tinggi ada dua orang tersangka.
"Untuk DPRD Makassar 18 orang dibagi dua. 14 melakukan perusakan dan pembakaran, kemudian 4 tersangka melakukan pencurian, ditangani oleh Polsek Rappocini," tandasnya.
Sejumlah barang bukti yang disita polisi berupa, 6 motor matic, 1 bajaj, kulkas, velg motor dan mobil, mesin ATM, stik billiard, baju, sepatu, laptop. Berikutnya, HP Iphone 3 unit, dan merk lainnya 5 unit, dan sisa uang hasil penjarahan mesin ATM Bank Sulselbar, Rp31.900.000.