Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menonaktifkan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Makassar, Arifuddin. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dengan menjual beberapa bukti hasil sitaan negara.
Kepala Bagian Humas Kemenkumham Sulsel John Batara mengatakan, keputusan itu merupakan tindakan tegas Kepala Kanwil Liberti Simanjuntak. Di sisi lain, dugaan penjualan bukti berupa sepeda motor tengah diselidiki.
"Jadi kepala Kanwil langsung ambil tindakan penonaktifan sementara, hal tersebut untuk kepentingan pemeriksaan yang bersangkutan," kata John Batara kepada wartawan di Makassar, Kamis (20/10/2022).