Kejaksaan Negeri Gowa kembali menerima pelimpahan berkas tiga tersangka uang palsu UIN Alauddin, Selasa (8/4/2025)/Istimewa
Para tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 KUHP. Mereka terancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp50 miliar.
Kajari Gowa, Muhammad Ihsan, menyatakan ketiga tersangka baru sudah resmi ditahan sejak 8 April hingga 27 April 2025 di Rutan Kelas I Makassar, menyusul sebelas tersangka lainnya.
“Selama masa penahanan, siapa pun yang ingin menemui para tersangka wajib mengantongi izin resmi dari JPU Kejari Gowa,” tegas Ihsan.
Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel Agus Salim menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim jaksa penuntut umum yang profesional dan berintegritas.
“Kami tegaskan, proses hukum kasus ini akan berjalan sesuai aturan. Tidak ada toleransi terhadap praktik KKN,” tegasnya.
Berikut rincian keterlibatan para tersangka:
Pembuat uang palsu:
- Andi Ibrahim (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar
Pengedar uang palsu:
- Andi Haeruddin (50), pegawai bank
- Satriyadi (52), PNS
- Ilham (42), wiraswasta
- Sukmawaty (55), PNS guru
- Sattariah (60), ibu rumah tangga
- Mubin Nasir (40), karyawan honorer
- Kamarang Dg Ngati (48), juru masak
- Irfandy (37), karyawan swasta
Penerima uang palsu:
- Sri Wahyudi (35), wiraswasta
- Muh. Manggabarani (40), PNS