Makassar, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Johanis Tanak, memaparkan secara rinci mekanisme Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Penjelasan tersebut dia sampaikan usai memberikan kuliah umum pada Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Hasanuddin, Senin (11/8/2025).
Dia menjelaskan, OTT merupakan tindakan tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Prosesnya dimulai dari laporan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Yang jelas kita akan melakukan (OTT) ketika kita mendapatkan informasi awal adanya laporan awal dari masyarakat kepada KPK. Kemudian KPK membuat satu analisis, analisis yuridis," kata Johanis.