Manado, IDN Times - Beberapa waktu lalu, kasus pembunuhan menggegerkan warga Kota Manado, Sulawesi Utara. Korban bernama Alberto Benedict Joel Tanos (18), cucu kontraktor ternama di Manado, Tony Tanos. Tony, yang disebut salah satu dari "Sembilan Naga" Sulut, adalah pemilik PT Marga Dwita Guna yang berdiri sejak 1993 dan telah membangun infrastruktur utama di Sulut.
Jenazah Joel telah dimakamkan di Pekuburan Sentosa Maumbi, Kabupaten Minahasa Utara, Sabtu, 9 Agustus 2025. Sedangkan 2 pelaku, Evannasio Deferde Siging (27) dan Abdul Rawis (29), sudah ditahan di Polda Sulut.
Keduanya terancam 15 tahun penjara. "Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP yang bunyinya barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam pidana penjara paling 15 tahun," jelas Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, Senin (11/8/2025).