Jemaah Wafat Dibadalkan, Kemenag Serahkan Sertifikat ke Keluarga

Makassar, IDN Times - Seorang anggota jemaah haji asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, bernama Rachmat Selamet (55), wafat pada musim haji tahun ini. Almarhum yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 12 Embarkasi Makassar mengembuskan nafas terakhir di Madinah, pada 14 Mei 2025 lalu.
Sesuai ketentuan, ibadah haji dari anggota jemaah yang wafat kemudian dibadalkan oleh perwakilan pemerintah. Buktinya berupa sertifikat haji atas nama almarhum.
1. Pejabat Kemenag serahkan sertifikat kepada keluarga almarhum
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI, Muhammad Zain menyerahkan langsung sertifikat Badal Haji kepada keluarga almarhum Rachmat. Didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maros Muhammad, Zain berkunjung ke keluarga almarhum di Jalan Makmur Daeng Sitakka, Kecamatan Turikale, Maros, pada Selasa (1/7/2025) malam.
Hadir pula di pertemuan ini, Ketua Tim Bina Petugas dan Haji Reguler Kanwil Kemenag Sulsel, Asa Afif, Kepala UPT Asrama Haji Makassar, Zulkifli Hijaz, Kasubbag TU Kemenag Maros, Abd. Kadir dan Kepala Seksi PHU, Ahmad Ihyaddin. Istri almarhum, Mumining Uddin Lallo menerima langsung sertifikat Badal Haji dari tangan Direktur Muhammad Zain.
Di momen ini, Muhammad Zain mengucapkan belasungkawa sekaligus menitipkan pesan bahwa pihak keluarga tidak perlu lagi berniat untuk membadalkan haji untuk almarhum, “karena telah dibadal hajikan oleh petugas dari Kementerian Agama RI,” ucapnya dikutip dari laman Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Rabu (2/7/2025).
2. Badal, praktik penggantian ibadah haji oleh orang lain
Badal haji merupakan praktik penggantian ibadah haji oleh seseorang atas nama orang lain. Praktik ini biasanya dilakukan untuk orang yang tidak mampu melaksanakannya sendiri.
Selain badal haji, jemaah yang wafat kemudian juga akan mendapatkan uang asuransi, sejumlah dengan dana Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah disetorkan sebelumnya. “Keluarga juga nanti akan menerima pengembalian dana haji sebesar satu kali setoran ONH (Ongkos Naik Haji),” kata Zain.
3. Almarhum juga terima santunan sesuai besaran nilai ONH
Berdasarkan penelusuran, bahwa Bipih atas nama almarhum sebesar Rp.57.670.921. Jumlah santunan ini akan dikirim ke rekening yang bersangkutan.
Kepada keluarga almarhum, Kakankemenag Maros, Muhammad, berpesan agar bisa bersabar dan ikhlas. “Semua hak-hak jemaah haji yang meninggal akan dipenuhi,” katanya.
Di pertemuan yang berlangsung dengan hangat dan penuh kekeluargaan ini, istri almarhum, Mumining, menyampaikan terima kasih atas perhatian Pemerintah, khususnya atas kunjungan rombongan Kemenag di kediamannya.