Makassar, IDN Times - Sejumlah warga Makassar, Sulawesi Selatan, mempersoalkan surat undangan memilih di tempat pemungutan suara (TPS), pada 9 Desember 2020. Dalam undangan tersebut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak tertera waktu untuk memilih.
Sebelumnya KPU menyatakan bakal menerapkan batas waktu memilih untuk menghindari kerumunan di TPS. Pemilih bakal dikelompokkan pada jam-jam tertentu agar mereka tidak membuat kerumunan.
"Saya tidak ada jamnya, tidak ditulis di situ. Kalau tidak salah ingat yang ada jamnya hanya waktu pemilihan dari pagi sampai jam 1 siang," kata Abdul Rahman, warga Jalan Deppasawi Luar, Kecamatan Tamalate, saat dihubungi IDN Times, Selasa (8/12/2020).
Rahman menyebut undangan memilih diantarkan langsung oleh petugas KPPS pada Senin malam, 7 Desember 2020. Selain Rahman, undangan milik istrinya juga tidak disertai pembatasan jam.