Makassar, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 atau UU Pilkada. MK memutuskan mengganti nomenklatur Panitia Pengawas Pemilu atau Panwas di tingkat kabupaten/kota menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Nomenklatur Bawaslu Kabupaten/Kota dimaknai sama dengan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketua Bawaslu Makassar Nursari mengatakan, putusan MK mengakhiri polemik sekaligus memperkuat kewenangan kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, berpotensi terjadi ketidakpastian hukum karena terdapat dua nomenklatur lembaga yang mengawasi pemilihan di tingkat kabupaten/kota. Menurut UU Pemilu, lembaga itu bernama Bawaslu. Sedangkan menurut UU Pilkada, namanya Panwas.
“Dengan demikian, Bawaslu Kab/Kota merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemilihan kepala daerah serentak 2020,” kata Nursari kepada wartawan di Makassar, Kamis (30/1).