Makassar, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar mencatat masih ada sekitar 54.500 warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Pada pemilihan kepala daerah, e-KTP merupakan salah satu syarat untuk menggunakan hak pilih.
Kepala Dinas Disdukcapil Kota Makassar Aryati Puspasari Abady menjelaskan bahwa jumlah tersebut tergolong banyak. Dari sekitar 1,6 juta jiwa penduduk Kota Makassar, kata dia, yang wajib memiliki e-KTP sebanyak 1,2 juta jiwa.
"Tapi yang sudah melakukan perekaman e-KTP itu sebanyak 965.630 jiwa. Jadi sisa 54.500 jiwa yang belum perekaman," kata Aryati, Jumat (21/2).