Makassar, IDN Times - Pemberlakuan jam malam yang diterapkan oleh Pemkot Makassar mendatangkan kekhawatiran dari para pelaku UMKM. Meski begitu mereka mengaku tetap harus mematuhi aturan tersebut demi menekan maraknya penyebaran COVID-19.
Rabiah, salah satu pelaku usaha nasi kuning di Makassar mengaku setuju dengan kebijakan tersebut. Hanya saja dia khawatir karena kebijakan berdampak pada penurunan pendapatannya.
Selama ini, perempuan yang memiliki dua anak ini biasanya baru menjual nasi kuning saat malam hari. Alasannya, banyak saingan di siang hari. Tapi sejak adanya jam malam, dia tidak lagi berjualan di malam hari.
"Makanya saya jualan siang hari saja. Tapi tidak ramai seperti kalau malam, karena langganan saya kan tahunya saya jualan di malam," katanya.