Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. (IDN Times/Asrhawi Muin)
Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Jam kerja tersebut lebih singkat dibanding hari biasa.

Jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M diatur dalam Surat Edaran Nomor 061.2/1841/BIRO Org tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Surat edaran ini ditetapkan di Makassar pada 9 Februari 2026 atas nama Gubernur Sulawesi Selatan oleh Sekretaris Daerah.

"Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1447 H/2026 M, maka disampaikan ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi surat tersebut.

1. Jam kerja dan istirahat ASN diperpendek selama Ramadan

Ilustrasi ASN. ANTARA FOTO

Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 WITA hingga 15.30 WITA.

Waktu istirahat ASN juga diperpendek. Untuk hari Senin hingga Kamis, istirahat dijadwalkan pukul 12.00 hingga 12.30 WITA, sementara pada hari Jumat berlangsung dari pukul 12.00 hingga 13.00 WITA.

2. Upacara dan apel pagi ditiadakan selama Ramadan

Ilustrasi ASN mengikuti Apel (IDN Times/Ruhaili)

Pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional dan apel pagi ditiadakan selama Ramadan. Daftar hadir diisi 15 menit sebelum jam kerja dimulai dan 15 menit sebelum jam pulang yang telah ditentukan.

Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Ramadan hingga berakhirnya Bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.

3. Fleksibilitas untuk ASN

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, Senin (30/9/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini dimaksudkan untuk memudahkan ASN menyesuaikan dengan kegiatan ibadah. Dia juga mengatakan bahwa kebijakan ini tetap menjaga produktivitas kerja.

"Kan ada surat edaran tentang jam mulainya kita bekerja pada bulan Ramadan. Kita mundurkan sedikit,  pulangnya lebih awal. Istirahatnya sebentar," kata Jufri.

Editorial Team