Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Jam kerja tersebut lebih singkat dibanding hari biasa.
Jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M diatur dalam Surat Edaran Nomor 061.2/1841/BIRO Org tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Surat edaran ini ditetapkan di Makassar pada 9 Februari 2026 atas nama Gubernur Sulawesi Selatan oleh Sekretaris Daerah.
"Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1447 H/2026 M, maka disampaikan ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi surat tersebut.
