Makassar, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri pembangunan masjid milik Nurdin Abdullah yang diduga menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor.
Masjid yang berdiri di Dusun Arra, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, sudah disegel KPK seiring operasi tangkap tangan (OTT) Nurdin pada Februari 2021 lalu.
"Karena ada dana di luar dari Rp1,1 miliar itu untuk bangun masjid. Ada yang dari kontraktor, mungkin untuk kepentingan lain, tapi belum digunakan. Itu yang kita telusuri," kata Ronald di sela persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (6/10/2021).
Soal pembangunan masjid masih jadi pembahasan pada sidang lanjutan Nurdin. Jaksa menghadirkan tiga saksi. Masing-masing, Abdul Samad, pemilik tanah yang dibeli oleh Nurdin; ketua panitia pembangunan masjid, Suwardi; dan kepala dusun setempat, Aminuddin.