Kejati menduga, perbuatan tersangka merugikan negara hingga Rp500 juta. Kejati lantas mengeluarkan surat lanjutan untuk penguatan melalui Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.
Sebelumnya, Jeng Tang juga merupakan pemilik perusahaan PT Bumi Anugerah Sakti di tetapkan sebagai tersangka yang sejak Sprindik itu dikeluarkan 1 November 2017.
Dalam kasus ini, Kejati Sulsel menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya kemudian disidangkan dan berstatus terdakwa, masing-masing: mantan Asisten I Pemkot Makassar, Muh Sabri dan dua anak buah Jeng Tang, Rusdin dan Andi Jayanti Ramli.
Namun, majelis hakim pengadilan negeri setempat membebaskan ketiga terdakwa dengan vonis bebas.