Makassar, IDN Times - Perkara kematian mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Virendy Marjefy belum bisa segera disidangkan di pengadilan. Sebab baru-baru ini Kejaksaan Negeri Maros mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polres.
"Berkasnya tidak lengkap makanya jaksa kembalikan lagi ke penyidik Polres untuk dilengkapi lagi, artinya ada hal yang tidak dituntaskan oleh penyidik, entah itu motif sesungguhnya dibalik kasus ini atau apa," kata penasihat hukum pihak keluarga Virendy, Yodi Kristianto kepada IDN Times Sulsel, Senin (10/7/2023).
Virendy tewas saat mengikuti Pendidikan Dasar Mapala 09 Teknik Unhas, 14 Januari 2023. Penyidik Satreskrim Polres Maros menetapkan dua senior korban sebagai tersangka terkait kealpaan menyebabkan orang lain meninggal.