Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pemungutan suara ulang. (IDN Times/Ashrawi Muin)

Intinya sih...

  • KPU masih membahas jadwal PSU Pilkada Palopo 2024 setelah putusan MK
  • PSU harus sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 17 Tahun 2024
  • PSU harus dilaksanakan paling lambat 90 hari setelah putusan MK, diawasi oleh KPU RI dan Bawaslu

Makasar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membahas jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo 2024, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir. Hingga saat ini, KPU masih berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KPU RI, untuk menetapkan tahapan dan teknis pelaksanaan PSU.

Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempelajari putusan MK sebelum menentukan jadwal dan tahapan PSU. Ahmad menegaskan PSU harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024, khususnya terkait pemungutan suara ulang akibat putusan MK.

Editorial Team

Tonton lebih seru di