Makasar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membahas jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo 2024, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir. Hingga saat ini, KPU masih berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KPU RI, untuk menetapkan tahapan dan teknis pelaksanaan PSU.
Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempelajari putusan MK sebelum menentukan jadwal dan tahapan PSU. Ahmad menegaskan PSU harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024, khususnya terkait pemungutan suara ulang akibat putusan MK.
"PSU itu akan diatur secara teknis dan dijadwal ya, karena kan pasca putusan Mahkamah Konstitusi ini, itu kemarin telah diterima. Putusannya, selanjutnya kita akan pelajari, kemudian akan koordinasi antar divisi dan juga terus berkonsultasi kepada pimpinan di KPU RI terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kota Palopo," kata Ahmad, Selasa (25/2/2025).