ilustrasi tumpukan batu kapur (Wikimedia Commons/SATELIT BM)
Apabila izin lingkungan diberikan kepada 28 perusahaan tambang batu gamping tersebut, tambah Sunardi, dipastikan akan mengakibatkan kerusakan hutan, mata air, sungai, danau, gua-gua karst, dataran tinggi serta habitat spesies endemik dan karakteristik keanekaragaman hayati yang dilindungi belum lagi konflik sosial, budaya dan ekonomi rakyat sekitar kawasan dan desa-desa.
Daratan Kabupaten Bangkep, kata Sunardi, terdiri dari 95 persen ekosistem karst, 124 mata air, 1 sungai bawah tanah, dan 103 sungai permukaan. Semuanya terhubung dengan karst, serta 5 danau yang dua di antaranya Danau Paisupok di Kecamatan Bulagi Utara yang terkenal indah.
"Selain juga ada Danau Tendetung di Kecamatan Totikum Selatan yang kesemuanya dijadikan ekowisata agrokarst baik danau, gua-gua, air terjun dan pantai. “Ini semua yang menjadi dasar kekhawatiran kami, mengapa izin lingkungan itu tidak patut diterbitkan dan tidak untuk diberikan pada 28 perusahaan ini,” tutup Sunardi.
Diketahui Kabupaten Bangkep terdapat 12 Kecamatan, 3 Kelurahan dan 141 Desa terdiri atas 342 pulau, 5 di antaranya pulau sedang, luas wilayah 2.488,79 km² berpenduduk 117.526 jiwa.
Dikonfirmasi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng mengklaim bahwa mereka belum mengeluarkan izin kepada perusahaan pengelola batu gamping di kawasan karst Kabupaten Banggai Kepulauan.
"Untuk (perusahaan pengelola) batu gamping Kabupaten Bangkep, kami belum pernah mengeluarkan izin," kata Sofiatini, staf DLHK Sulteng, kepada IDN Times, Rabu (30/8/2023).
Namun, Sofiatini tidak menjawab perihal perusahaan yang telah mengajukan izin pengolahan batu gamping di Kabupaten Bangkep. "Terkait permohonan data di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, lebih lanjut bisa mengajukan surat ke kantor," ucapnya.