Manado, IDN Times – Gugatan masyarakat Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) atas izin lingkungan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado pada Kamis, 2 Juni 2022. Keputusan tersebut dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Manado, Fajar Wahyu Jatmiko.
Meski putusan belum inkrah, masyarakat Kepulauan Sangihe menyambut bahagia. “Masyarakat Sangihe mengucapkan terima kasih karena PTUN Manado hakim-hakimnya masih waras,” ujar Tim Kuasa Hukum masyarakat Kepulauan Sangihe, Didi Koleangan, Rabu, 8 Juni 2022.
Atas putusan PTUN Manado tersebut, operasional PT TMS ditangguhkan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.