Makassar, IDN Times – Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan kebijakan pembebasan iuran sampah bagi warga miskin dan kurang mampu sejak Juli 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah dan dijalankan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar.
Berdasarkan data pemerintah kota, hingga tahun 2025 sebanyak 49.209 kepala keluarga (KK) tercatat sebagai penerima manfaat pembebasan iuran sampah. Jumlah tersebut berasal dari kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA dan R1/900 VA, yang tersebar di seluruh kecamatan di Kota Makassar. Pemerintah memproyeksikan angka ini dapat bertambah pada 2026 seiring pembaruan data dan perluasan cakupan kebijakan.
