Istri Pengacara Rudy S. Gani Diperiksa Polisi selama 8 Jam

Makassar, IDN Times - Maryam (45), istri almarhum pengacara Rudy S. Gani (49), menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, Senin (6/1/2025). Pemeriksaan terkait kasus penembakan yang menewaskan suaminya.
Proses pemeriksaan berlangsung selama delapan jam. Dimulai pukul 15.00 WITA hingga berakhir sekitar pukul 23.30 WITA.
Maryam terlihat keluar dari ruangan penyidik dengan didampingi oleh sejumlah pengacara dari Tim Pencari Fakta Peradi Makassar, yang dipimpin oleh Ketua Tim, Tadjuddin Rachman. Tadjuddin mengungkapkan bahwa Maryam dicecar 39 pertanyaan selama pemeriksaan dari penyidik.
"Dari 39 pertanyaan itu, sudah mulai mengerucut kepada beberapa orang yang dicurigai, termasuk seseorang yang sangat dicurigai," ujar Tadjuddin kepada awak media usai pemeriksaan.
Meski demikian, Tadjuddin menegaskan bahwa rincian lebih lanjut mengenai penyelidikan menjadi kewenangan penyidik. "Kita tidak boleh membuka semuanya. Nanti penyidik yang melakukan pendalaman siapa yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Terkait motif penembakan, Tadjuddin menyebutkan bahwa kasus ini erat kaitannya dengan pekerjaan almarhum Rudy S. Gani sebagai pengacara. "Ada hubungannya dengan pekerjaan itu, kasus itu," kata dia.