Makassar, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa saksi tambahan terkait kasus suap yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah.
Dari empat nama yang masuk dalam daftar pemeriksaan, hanya dua orang yang bersedia memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa di ruang Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Senin, 24 Mei 2021.
"Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi untuk tersangka NA, H Haeruddin dan A Makkasau," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/5/2021).