ilustrasi Pertengkaran Pria dan Wanita (pexels.com/Timur Webe)
Lebih lanjut, ia menceritakan kejadian menurut keterangan kliennya berawal ketika korban mendapati istrinya IR keluar dari kafe bersama LG kemudian pergi berdua menggunakan satu mobil.
"Ketika korban memberhentikan mobil tersebut IR turun dari mobil namun LG melarikan diri," tutur Fahril.
Kemudian, kata Fahril, kliennya mengecek rekaman CCTV salah hotel di Makassar yang dicurigai tempat keduanya pernah menginap bersama.
"Tanggal 19 Juli 2024 sekitar jam 22.00 Wita sampai dengan tanggal 20 Juli 2024 Pukul 09.30 Wita diketahui bermalam di kamar hotel," tandasnya.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan ke pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut.
Selain melapor ke Polda Sulsel, JA juga melaporkan kasusnya ke Mapomdam atas dugaan tindak pidana asusila dan ke Polestabes Makassar atas dugaan intimidasi.
Sementara itu, Kapendam XIV/Hasanuddin Letkol Arm Gatot Awan Febrianto membenarkan bahwa oknum TNI AD Letkol Inf LG adalah mantan Dandim.
"Untuk kemarin itu memang beliau mantan Dandim," ucap Gatot kepada awak media.
Gatot mengatakan, Letkol Inf LG kini telah dicopot dari jabatannya guna pemeriksaan lebih lanjut. "Dilepas dulu dari jabatan untuk pemeriksaan," tegasnya.
Dia juga mengaku, pencopotan jabatan Letkol Inf LG sebagai Dandim merupakan komitmen pimpinan TNI AD Pangdam untuk menegakkan aturan.
"Jadi, setiap ada indikasi adanya pelanggaran prajuritnya akan diproses," pungkasnya.