Makassar, IDN Times - Tim penasihat hukum terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, memaparkan isi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), terkait status lahan yang dibanguni masjid.
"Fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014, tentang status tanah yang di atasnya ada bangunan masjid," kata perwakilan tim penasihat hukum terdakwa Nurdin Abdullah, Irwan Irawan saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (21/10/2021).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dari kontraktor yang digunakan untuk membeli lahan dan membangun masjid milik Nurdin Abdullah di Dusun Arra, Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.