Makassar, IDN Times - Irwan Adnan resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar. Keputusan tersebut rupanya telah dikeluarkan oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Fadjry Djufry, pada 20 Januari 2025.
Sebelumnya, masa jabatan Irwan Adnan sebagai Pj Sekda Makassar sempat dipertanyakan mengingat berakhirnya masa tugas pada 18 Januari 2025. Dia pun menegaskan akan terus menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memastikan pelayanan publik di Makassar tetap berjalan dengan baik.
"Ayo kita kerja bantu Pak Wali layani masyarakat dgn tepat, cepat dan tdk tebang pilih," katanya, Sabtu (25/1/2025).