Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menerapkan skema insentif berbasis kinerja bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) periode 2025-2030. Kebijakan ini membuat besaran insentif tidak lagi seragam, tetapi ditentukan berdasarkan capaian kinerja masing-masing RT dan RW.
Skema tersebut mulai diberlakukan sejak pelantikan serentak RT dan RW pada 29 Desember 2025. Pemerintah kota menempatkan kinerja sebagai tolok ukur utama dalam pemberian insentif pengurus lingkungan.
Penerapan skema insentif berbasis kinerja diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme RT dan RW dalam menjalankan tugas di lingkungan masing-masing. Melalui pola tersebut, pemerintah kota mendorong RT dan RW bekerja lebih bertanggung jawab sesuai indikator yang telah ditetapkan.
