Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Upah (IDN Times)

Makassar, IDN Times - Selain Upah Minimum Provinsi (UMP), Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025. Setidaknya ada tiga sektor unggulan yang mengalami kenaikan upah.

Penetapan ini digelar pada Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang digelar Selasa (10/12/2024). Namun hasilnya baru diumumkan secara resmi di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (11/12/2024).

Kenaikan UMSP ini dilaksanakan berdasarkan arahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Permenaker ini mengatur bahwa UMSP harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

1. Tiga sektor mengalami kenaikan

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sektor yang mengalami kenaikan yaitu sektor Pertambangan dan Penggalian naik 3 persen atau Rp109.725 menjadi Rp3.766.252. Kemudian, sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin naik 2,5 persen atau Rp91.438, menjadi Rp3.748.965.

Selanjutnya, sektor Industri Makanan naik 1 persen atau Rp36.575 menjadi Rp3.694.965. Sementara itu, UMP Sulsel Tahun 2025 ditetapkan naik sebesar 6,5 persen dari UMP Sulsel 2024 Rp.3.434.298 menjadi Rp. 3.657.527.

"Mudah-mudahan ini bisa membuat dunia usaha tetap berjalan. Teman-teman pekerja juga bisa tenang bekerja dan yang paling terpenting juga adalah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kita," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas.

2. Keputusan melalui proses diskusi intensif

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Jayadi juga menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui proses diskusi intensif dengan semua pihak, termasuk pengusaha, pekerja, dan dewan pakar. Harapannya, dunia usaha tetap berjalan dan pekerja mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.

"Kami telah berembuk dengan baik dan mendengar pikiran-pikiran dari teman-teman, apa rekomendasi yang lewat Tripartite di bawah ke Dewan Pengupahan, kita diskusikan dan alhamdulillah di luar ekspektasi," kata Jayadi.

3. Respons pengusaha dan pekerja

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Andi Darwis, menyatakan komitmen pengusaha untuk mematuhi keputusan tersebut. Pihaknya mendukung kenaikan UMSP ini karena telah melalui kajian matang.

"Apindo itu mengikuti aturan buruh. Apa kehendaknya. Kita tegak lurus pemerintah. Memang agar ini bagus, ada UMP, UMS, ada struktur skala upah. Untuk itu kita jalan pelan-pelan," kata Andi Darwis.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulsel, Andi Mallanti, selaku perwakilan serikat buruh, menyebut kenaikan ini sebagai langkah maju dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja. Pihaknya sangat mengapresiasi kerja sama yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan buruh dalam menetapkan UMP dan UMPS.

"Itu sangat luar biasa ketika dilakukan. Makanya di Pasal 7 Permenaker 16/2024 itu ada pembatasan sektor-sektor mana saja yang bisa kita angkat menjadi upah sektoral," kata Andi Mallanti.

Editorial Team