Makassar, IDN Times - Selain Upah Minimum Provinsi (UMP), Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025. Setidaknya ada tiga sektor unggulan yang mengalami kenaikan upah.
Penetapan ini digelar pada Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang digelar Selasa (10/12/2024). Namun hasilnya baru diumumkan secara resmi di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (11/12/2024).
Kenaikan UMSP ini dilaksanakan berdasarkan arahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Permenaker ini mengatur bahwa UMSP harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).