Makassar, IDN Times - Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan, Jumat (23/8) resmi menyampaikan kepada Pimpinan DPRD laporan tentang penyelidikan di Pemerintah Provinsi. Laporan berisi kesimpulan dan tujuh poin rekomendasi, yang salah satunya akan diteruskan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Laporan berisi kesimpulan dan rekomendasi dibacakan dalam sidang paripurna DPRD, yang dihadiri 57 dari 85 legislator, pada Jumat (23/8) siang. Pada kesimpulan yang dibacakan Ketua Panitia Angket Kadir Halid, disebutkan bahwa telah terjadi dualisme kepemimpinan di Pemprov Sulsel. Selain itu Gubernur dan Wagub juga dianggap melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan lewat sejumlah kebijakannya.
"Panitia Angket DPRD Sulsel merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sulsel untuk menindaklanjuti kepada pihak-pihak terkait yang dianggap perlu dan berwenang sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya kepada Mahkamah Agung RI, aparat penegak hukum, dan aparat penegak hukum," kata Kadir.
Panitia Angket DPRD Sulsel menyelidiki Pemprov Sulsel dengan tema besar dualisme kepemimpinan. Setidaknya ada lima poin materi penyelidikan terkait pelanggaran undang-undang. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, kemudian diputuskan laporan berisi kesimpulan dan rekomendasi.
Berikut pandangan yuridis Panitia Angket DPRD Sulsel terkait pelanggaran-pelanggaran di Pemprov Sulsel.