Makassar, IDN Times - Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.
Kepres antara lain mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan BIaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Dana ini dibayarkan dua tahap oleh jemaah haji. Yaitu setoran awal saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan porsi haji, dan setoran pelunasan saat akan berangkat haji.