Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jemaah haji tawaf di Ka'bah (IDN Times/Sunariyah)

Makassar, IDN Times - Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.

Kepres antara lain mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan BIaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Dana ini dibayarkan dua tahap oleh jemaah haji. Yaitu setoran awal saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan porsi haji, dan setoran pelunasan saat akan berangkat haji.

1. Nilai Bipih Embarkasi Makassar, naik dibandingkan tahun lalu

Jemaah haji saat tiba di Asrama Haji Sudiang Makassar. (Dok. PPIH Debarkasi Makassar)

Untuk pemberangkatan haji 1445 Hijriah tahun 2024, besaran Bipih jemaah haji Embarkasi Makassar senilai Rp60.245.355. Embarkasi ini menampung jemaah haji reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Nilai Bipih Embarkasi Makassar naik dibandingkan tahun lalu. Pada pemberangkatan haji tahun 2023, nilai Bipih ditetapkan Rp52.182.703.

2. Kemenag rilis daftar jemaah haji reguler kuota tahun 2024

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbi. (Dok. Kemenag)

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M.  Daftar nama tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama.

“Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).

Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.

3. Masa pelunasan dan syarat istithaah

Masjid yang disediakan untuk jemaah yang sedang melaksanakan wukuf di Arafah. (IDN Times/Sunariyah)

Anna Hasbie mengimbau jemaah reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji. Menurutnya, pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

“Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” Anna menjelaskan.

“Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” dia melanjutkan.

Anna merinci, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:

a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Editorial Team