Makassar, IDN Times - Direktorat Lalulintas Polda Sulawesi Selatan dan jajaran Satlantas Polrestabes Makassar telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik.
Tiang merupakan proses atau tindakan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Ketika seseorang melanggar peraturan lalu lintas, seperti melanggar batas kecepatan, melanggar rambu-rambu lalu lintas, atau tidak menggunakan helm saat berkendara motor, petugas kepolisian dapat memberikan tilang. Tilang ini berupa surat pemberitahuan yang mencatat pelanggaran yang dilakukan serta sanksi atau denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar.
ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem pengawasan lalu lintas menggunakan teknologi elektronik. Sistem ini menggunakan kamera, sensor, dan perangkat lainnya untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, seperti melanggar lampu merah atau kecepatan, dan secara otomatis menghasilkan tilang atau denda bagi pelanggar. Jadi, tilang ETLE mengacu pada tilang yang diberikan berdasarkan bukti elektronik dari sistem pengawasan lalu lintas elektronik.
Bagaimana mekanismenya? Berikut ini penjelasan Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Sulsel Kompol Gani, saat diwawancara wartawan di kantornya beberapa waktu lalu.