Cara menggunakan aplikasi Gowaslu juga terbilang mudah. Setelah mengunduh dan memasang aplikasi tersebut pada ponsel, ada beberapa langkah yang harus dilakukan.
Pertama, daftarkan diri Anda
Setelah memasang aplikasi di ponsel, pengguna diharuskan mendaftar dan mengirimkan data diri. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin keamanan aplikasi dan kerahasiaan pelapor. Masyarakat yang dapat mendaftar sebagai pelapor adalah pemilih yang terdaftar sebagai DPT dan pemantau yang terdaftar di KPU.
Kedua, Log In
Masukkan username dan password untuk masuk ke dalam aplikasi. Setelah berhasil, aplikasi secara otomatis menunjukkan lokasi pelapor, karena itu layanan GPS pengguna harus diaktifkan.
Jika lokasi yang muncul kurang tepat, maka pengguna dapat menuliskan keterangan tambahan pada kolom yang disediakan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan Pengawas Pemilu mengetahui keberadaan Pelapor dan menentukan tindak lanjut yang akan diambil.
Ketiga, Pelaporan
Pelapor dapat memilih jenis indikasi pelanggaran sesuai dengan pilihan yang disediakan sistem, atau memasukkan secara manual temuannya jika belum tersedia pilihan yang sesuai. Kategori laporan pelanggaran Pilkada dalam sistem Gowaslu ada empat yakni; pelanggaran pada data pemilih, alat peraga kampanye, kampanye, dan politik uang.
Setelah itu, pelapor diminta untuk memberikan keterangan terkait tanggal dan waktu kejadian yang dilaporkan. Selanjutnya, deskripsikan kejadian pelanggaran yang ditemukan. Setelah itu, pelapor dapat menyertakan dokumen foto sebagai barang bukti yang menunjang adanya indikasi pelanggaran.
Laporan yang sudah lengkap dapat dikirimkan. Jika berhasil, maka pada layar akan muncul keterangan ‘laporan telah berhasil dikirim’. Untuk memastikan laporan terkirim, pengguna akan menerima SMS dari Gowaslu yang berbunyi ‘Terima Kasih atas Laporannya. Informasi Anda telah diterima oleh Pengawas Pemilu. Salam’.
Semua laporan temuan potensi pelanggaran dari Aplikasi Gowaslu akan masuk ke dalam sistem dan dikaji oleh Pengawas Pemilu.