Makassar, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap 24 warga negara asing (WNA) sepanjang 2025. Seluruh WNA tersebut dideportasi setelah terbukti melanggar ketentuan administrasi keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Makassar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menyampaikan bahwa pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan administrasi keimigrasian. Ketidaksesuaian izin tinggal menjadi temuan paling banyak dalam hasil pengawasan terhadap warga negara asing.
"Dari hasil pengawasan, kita telah melakukan tindakan deportasi terhadap 24 warga negara asing yang telah lakukan pelanggaran administrasi keimigrasian," kata Abdi, Selasa (23/12/2025).
