Makassar, IDN Times - Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama Sulsel mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji-janji cepat naik haji. Hal ini menyusul ditemukannya 37 jemaah haji ilegal.
Dia menekankan bahwa untuk berhaji, jemaah hanya boleh menyertakan visa haji. Dalam kasus 37 jemaah haji ilegal itu, mereka rupanya menggunakan visa ziarah.
"Masyarakat jangan pernah percaya dengan iming-iming berhaji cepat, apalagi bayar sekarang berangkat tahun ini. Karena sekarang untuk melaksanakan haji harus menggunakan visa haji," kata Ikbal, saat diwawancarai IDN Times, Rabu (5/6/2024).