Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Imbas 37 Haji Ilegal Ditangkap, Travel Haji di Sulsel Bakal Dievaluasi

Kabid Penyelenggaaran Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel Ikbal Ismail. (Dok. Kemenag Sulsel)
Intinya sih...
- Imbauan Kementerian Agama Sulsel agar masyarakat tidak mudah percaya dengan janji-janji cepat naik haji dan hanya boleh menggunakan visa haji.
- Kemenag Sulsel masih menelusuri biro perjalanan yang membawa 37 jemaah haji ilegal dan siap memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
- Penggunaan visa haji di Arab Saudi sangat ketat, pemerintah setempat menerapkan sanksi berat seperti denda, deportasi, dan larangan melakukan haji atau umrah selama 10 tahun. Kanwil Kemenag Sulsel telah mengimbau kepada masyarakat dan travel untuk tidak menggunakan visa selain visa haji.
Makassar, IDN Times - Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama Sulsel mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji-janji cepat naik haji. Hal ini menyusul ditemukannya 37 jemaah haji ilegal.
Dia menekankan bahwa untuk berhaji, jemaah hanya boleh menyertakan visa haji. Dalam kasus 37 jemaah haji ilegal itu, mereka rupanya menggunakan visa ziarah.
Editorial Team
EditorIrwan Idris
EditorAshrawi Muin
Follow Us