Ancam Kemerdekaan Pers, IJTI Sulsel Tolak Revisi UU Penyiaran

Makassar, IDN Times - Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sulawesi Selatan menyatakan penolakan terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasalnya, di dalam draf revisi yang beredar, terdapat pasal-pasal yang bisa membungkam kebebasan pers serta menghambat kerja-kerja jurnalis.
Ketua IJTI Sulsel Andi Mohammad Sardi, antara lain menyoroti salah satu draf pasal dalam revisi UU, yaitu mewajibkan penyelesaian sengketa pers di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pasal itu memuat aturan bahwa pelanggaran etik jurnalis akan diselesaikan oleh komisoner, yang notabene dipilih oleh anggota DPR.
"Jelas kacau jika ini disahkan. Lembaga penyiaran akan menjadi wahana legislatif memainkan perannya menekan jurnalis. Menjadi ancaman terhadap demokrasi dan kemerdekaan pers," kata Sardi dalam siaran persnya di Makassar, Senin (20/5/2024).
Rancangan revisi UU Pneyiaran terus menuai kritik. Sejumlah pasal dalam draft RUU Penyiaran itu dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers. Meski muncul penolakan, pembahasan Rancangan Undang-undang tetap berjalan.
Salah satu pasal yang menuai protes, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan eksklusif liputan investigasi. Sementara liputan investigasi dan ekslusif menjadi mahkotanya jurnalis, karena hasil liputan yang mendalam, membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan larangan untuk menyiarkan liputan investigasi dan ekslusif tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Ada yang toxic terhadap kebebasan pers. Kita belum tau siapa yang memasukan pasal-pasal yang merenggut kemerdekaan pers," katanya.
Selain menolak rencana revisi UU Penyiaran, IJTI Sulsel juga menyoroti proses rekrutmen KPID Sulsel. Sebagai lembaga yang menjalankan UU Penyiaran, pemilihan komisioner justru dianggap tidak memperhatikan latar belakang penyiaran.
Dalam prosesnya, kata Sardi, DPRD juga diduga menggelar uji kelayakan dan kepatutan secara tertutup. Hal tersebut dianggap melanggar Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia. Pasa Pasal 9 Nomor 5 tahun 7 berbunyi, Dewan Perwakilan Rakyat melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka.
Sebelumnya, IJTI sulsel bersama Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) telah melayangkan surat kepada ketua DPRD sulsel, sejak 13 mei 2024 lalu. Koalisi meminta digelar Rapat Dengar Pendapat Umum/RDPU untuk mendengarkan langsung terkait masalah dalam proses tahapan pemilihan komisioner KPI Sulsel.