Makassar, IDN Times - Proses identifikasi korban pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport PK-THT akan disinkronisasi melalui data ante mortem dan post mortem. Tahapan ini menjadi penentu dalam memastikan identitas korban secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan data ante mortem yang telah dikumpulkan dari keluarga korban akan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan post mortem. Pemeriksaan post mortem berasal dari jasad atau sampel korban yang nantinya akan diserahkan oleh tim SAR melalui Basarnas.
"Dari data awal ante mortem dan post-mortem ini, nanti akan kita cocokkan. Setelah kita cocokkan, baru kita bisa menyimpulkan apakah korban yang kita temukan itu sesuai dengan manifest," kata Didik dalam konferensi pers di Biddokes Polda Sulsel, Senin (19/1/2026).
