Sebanyak 14 orang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel, terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur. Mereka adalah:
RN (LK), 19 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Kota Makassar (Pasal 187, 170 dan 406 KUHP)
RHM (LK), 22 tahun, pekerjaan petugas kebersihan, alamat Kota Makassar (Pasal 187, 170 dan 406 KHUP)
MIS (LK), 17 tahun, pekerjaan pelajar, alamat Kota Makassar (Pasal 170, 187, 406 KUHP dan UU Perlindungan Anak)
RND (LK), 21 tahun, pekerjaan buruh bangunan, Kota Makassar (Pasal 187, 170 dan 406 KUHP)
MR (LK), 20 tahun, pekerjaan mahasiswa, alamat Kabupaten Gowa (Pasal 187, 170, 406, 64, 55 dan 56 KUHP)
AFJ (LK), 23 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat Toraja Utara (Pasal 170 dan 406 KUHP)
SNK (LK), 22 tahun, pekerjaan mahasiswa, Nusa Tenggara Timur (Pasal 187, 406, 55, 56 KUHP)
AFR (LK), 20 tahun, pekerjaan pelajar/mahasiswa, alamat Takalar (pasal 187, 170 dan 406 KUHP)
MRD (LK), 18 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat makassar (Pasal 170, 406, 55, 56 KUHP)
MRZ (LK), 20 tahun, pekerjaan pelajar/mahasiswa, alamat Kabupaten Gowa (Pasal 187, 170, 406 KUHP)
MHS (LK), 21 tahun, pekerjaan pelajar/mahasiswa, Sulteng (Pasal 187, 170, 406 KUHP)
AMM (LK), 22 tahun, pekerjaan pelajar/mahasiswa, alamat Kota Makassar (Pasal 170, 406 KUHP)
MAR (LK), 21 tahun, pekerjaan pelajar/mahasiswa, Kota makassar (Pasal 187, 170, 406, 64, 55, 56 KUHP)
AY (LK), 23 tahun, pekerjaan pelajar/mahasiswa, alamat Kota Makassar (Pasal 187, 170, 406, 64, 55, 56 KUHP)