Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers Polres Minahasa Utara terkait pembunuhan bayi oleh ibunya sendiri, Jumat (5/8/2022). IDNTimes/Istimewa

Manado, IDN Times – Polres Minahasa Utara menggelar konferensi pers terkait kasus kekerasan fisik terhadap anak yang dilakukan oleh Arista Raja Atilu (23) kepada anaknya yang masih berusia 1,5 tahun berinisial AS, Jumat (5/8/2022).

Kapolres Minahasa Utara, AKBP Bambang Yudi Wibowo, mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada Kamis, 4 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 Wita.

Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan tersangka di Desa Mapanget Jaga 19, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. “Awalnya tersangka menyuapi korban, namun korban tidak mau makan dan rewel,” jelas Bambang.

Karena kesal, tersangka menyelentik dan memukul korban hingga terjatuh dan terbentur lantai dalam posisi terlentang. Setelah itu, korban juga sempat kejang-kejang.

1.Tersangka sempat berusaha menyadarkan korban

Polsek Dimembe saat memeriksa kondisi bayi yang meninggal diduga dibunuh ibu kandungnya di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Kamis (4/8/2022). IDNTimes/Humas Polsek Dimembe

Melihat anaknya kejang-kejang dengan napas yang berat, tersangka sempat berusaha menyadarkan korban. Tersangka membersihkan wajah korban menggunakan air dan pernapasan bantuan.

“Tersangka juga sempat memesan ojek online untuk mengantarkan anaknya ke Polsek terdekat,” tambah Bambang.

Namun, tersangka kemudian justru meninggalkan tempat kejadian dan menitipkan korban kepada saksi berinisial AS untuk menyerahkan diri ke Polsek Tikala.

2.Tersangka sempat melakukan kekerasan fisik kepada korban seminggu sebelumnya

Ayah korban bersama seorang pengasuh yang mendampingi korban saat ditemui pihak Polsek Dimembe, Kamis (4/8/2022). IDNTimes/Humas Polsek Dimembe

Setelah diselidiki, satu minggu sebelum kejadian rupanya tersangka sempat melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya yang masih bayi tersebut. Tersangka memukul korban menggunakan botol bedak plastik.

“Hal tersebut dilakukan karena tersangka sakit hati sang suami jarang pulang dan mereka sering berkelahi, sehingga melampiaskan kekesalan pada anaknya sendiri,” kata Bambang.

Polres Minahasa Utara mengumpulkan satu barang bukti berupa botol bedak plastik yang digunakan tersangka untuk memukul korban. Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kemarin, serta autopsi tubuh korban di Rumah Sakit Bhayangkara Manado.

3.Tersangka sering melakukan kekerasan kepada anaknya

Ibu korban, Agistra Atilu, saat menyerahkan diri ke Polsek Tikala, Manado, Kamis (4/8/2022). IDNTimes/Humas Polsek Dimembe

Kini, tersangka sudah ditahan di Polres Minahasa Utara. Polisi menyebut bahwa tersangka memang sering melakukan kekerasan kepada anaknya.

“Kami menemukan bukti bekas kekerasan di tubuh korban. Ini terlihat di bagian lengan kanan ada beberapa bekas luka, kaki kiri kondisinya bengkak, dan di bagian dada cukup banyak bekas luka. Lalu di bagian wajah ada bekas luka baru lebam akibat kena benda tumpul, dan lain-lain,” ucap Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, AKP Fandi Ba’u.

Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3.

Editorial Team

EditorSavi