Manado, IDN Times – Polres Minahasa Utara menggelar konferensi pers terkait kasus kekerasan fisik terhadap anak yang dilakukan oleh Arista Raja Atilu (23) kepada anaknya yang masih berusia 1,5 tahun berinisial AS, Jumat (5/8/2022).
Kapolres Minahasa Utara, AKBP Bambang Yudi Wibowo, mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada Kamis, 4 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 Wita.
Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan tersangka di Desa Mapanget Jaga 19, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. “Awalnya tersangka menyuapi korban, namun korban tidak mau makan dan rewel,” jelas Bambang.
Karena kesal, tersangka menyelentik dan memukul korban hingga terjatuh dan terbentur lantai dalam posisi terlentang. Setelah itu, korban juga sempat kejang-kejang.